Group Masyarakat Indonesia
Membangun (MIM)
I. LAMBANG :
1. Burung yang sedang mengepakan sayap, sambil berpegang teguh pada sebatang
motto berbunyi “Indonesia Harus Kuat”
2. Didada burung terdapat lambang monumen yang berdiri diatas huruf M,
menjulang tinggi dan ujung monumen terdapat lidah api didalam cawan yang
membentuk huruf M terdapat dalam lingkaran oval
3. Burung yang mengepakan sayap sambil membawa misi “Indonesia Harus Kuat” dan
membawa simbul Monumen yang bila dilafazkan berbunyi MIM (Masyarakat Indonesia
Membangun) berdiri tegak dengan latar belakang Merah-Putih.
4. Merah Putih dilingkari oelh warna warni pelangi.
5. Burung berwarna coklat keemasan berkepala putih, berparuh hitam, misi yang
dicengkram oleh burung berwarna hijau.
II. TERJEMAHAN :
1. Burung adalah perlambang kehidupan.
2. Menandakan simbul dari pada Masyarakat Indonesia Membangun yakni M : adalah
tempat tegaknya monumen, I : adalah monumen itu sendiri dan M : adalah cawan
tempat lidah api dipuncak monumen.
3. Merah Putih yang ada dilatar belakang burung adalah Indonesia Raya,
sedangkan burung yang mengepakan sayapnya adalah simbol Masyarakat Indonesia
yang hidup dan terus membangun tanpa berhenti
4. Merah Putih yang dilingkari warna warni pelangi adalah keberadaan Indonesia
yang dipertahankan oleh masyarakatnya yang majemuk yang Bhinika Tunggal Ika.
5. Warna burung yang coklat keemasan adalah warna bumi masyarakat Indonesia
tempat berpijak kehidupan yang terus bergerak tanpa henti.
Warna Putih dibagian kepala adalah melambangkan cara berfikir yang suci
masyarakat Indonesia.
Warna Hijau berupa tongkat motto adalah menandakan Indonesia yang subur makmur.
Sedangkan warna Kuning bagi simbul MIM menandakan warna etos kerja yang tinggi.
Adapun warna Biru didada burung melambangkan kelapangan dada bangsa Indonsia
laksana cakrawala ataupun samudra yang tak berujung.
Anggaran Dasar
Masyarakat Indonesia Membangun
Mukadimah
Bahwasanya membangun Negara dan bangsa adalah menjadi tugas dan tanggung jawab
bersama masyarakat Indonesia, kapanpun dan dalam situasi apapun.
Bahwasanya keberlanjutan pembangunan nasional harus dapat berjalan dengan
seksama, dalam mewujudkan cita –cita membangun manusia Indonesia seutuhnya
dalam seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk kejayaan Indonesia.
Bahwasanya membangun adalah manifestasi dari pada cita – cita kemerdekaan
Indonesia, merdeka adalah untuk membangun.
Membangun untuk bersatu
Membangun untuk berdaulat
Membangun untuk adil dan makmur
Membangun untuk memajukan kesejahteraan umum
Membangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Membangun untuk mewujudkan ketertiban dunia
Membangun untuk perdamaian abadi
Membangun untuk keadilan sosial
Membangun untuk mempertahankan kedaulatan rakyat.
Bahwasanya atas dasar keimanan yang teguh kepada Tuhan YME dan tanggung jawab
sebagai warga masyarakat Indonesia, maka pada hari ini kami berketetapan hati
untuk mendirikan organisasi kemasyarakat bernama “MASYARAKAT INDONESIA
MEMBANGUN”.
Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat
nasional Indonesia, terbuka, menjunjung tinggi Hak – hak Asasi Manusia, penuh
toleransi dan damai.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang berkiprah
dengan semangat fiil membangun jiwa raga bangsa untuk Indonesia
Pasal 2
Masyarakat Indonesia Membangun didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal 3
Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun berkedudukan di Indramayu.
Pasal 4
Keberadaan dan kedudukan organisasi Masyarakat Indonesia Membangun meliputi
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang tersusun sesuai dengan jenjang
administrasi pemerintahan, termasuk perwakilan di luar negeri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Setiap warga Negara Indonesia dapat menjadi anggota Masyarakat Indonesia
Membangun sesuai dengan peraturan perundang – undangan, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Organisasi.
Pasal 6
Penetapan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
ASAS/ DASAR DAN SIFAT
Pasal 7
1. Masyarakat Indonesia Membangun berdasar :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
2.Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat
Nasional Indonesia terbuka, menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia, penuh
toleransi dan perdamaian.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN KERJA UTAMA
Pasal 8
Tujuan :
1. Mewujudkan cita – cita kemerdekaan Indonesia, merdeka untuk membangun jiwa
raga demi Indonesia Raya.
2.Membangun secara berkesinambungan dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk
Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan
kehidupan bangsa, Mewujudkan ketertiban dunia, Perdamaian abadi, Keadilan
sosial, dan Mempertahankan kedaulatan rakyat.
3. Membangun kesantunan jiwa dalam mengenal, melaksanakan dan menjunjung tinggi
nilai – nilai Dasar Negara, Hak – hak Asasi Manusia dengan sikap Toleransi dan
Damai.
4. Membangun demi terwujudnya Indonesia kuat dan bermartabat secara individu
maupun masyarakat.
Pasal 9
Fungsi :
1. Sarana, wahana untuk membangun, membentuk watak dan etos kerja warga
masyarakat Indonesia.
2. Sarana untuk membangun sikap percaya diri atas kemampuan individu maupun
masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman.
3. Sarana kaderisasi individu maupun masyarakat dalam memahami Nilai – Nilai
Dasar, Konstitusi Negara sebagai panduan dan bimbingan hidup bermasyarakat dan
bernegara serta perikehidupan antar bangsa.
4. Sarana komunikasi sosial dalam usaha membangun diri dan masyarakat demi
wujud kemajuan Indonesia.
5. Sarana untuk mawas diri dan menggariskan rencana strategi Garis – Garis
Besar Haluan Kerja membangun, sesuai dengan zamannya.
Pasal 10
Kerja – Kerja Utama
1. Membangun etos kerja yang tinggi
2. Membangun wujud ekonomi yang Demokratis
3. Membangun kehidupan sosial yang Demokratis
4. Membangun budaya yang Demokratis
5. Membangun dan mengembangkan sistim pertahananan keamanan lingkungan
masyarakat yang Demokratis.
6. Membangun dan mengembangkan persahabatan yang didasari atas saling
menjunjung tinggi Hak – Hak Asasi Manusia penuh toleransi dan damai, baik antar
individu, nasional maupun Internasional.
BAB V
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
Pasal 11
Masyarakat Indonesia Membangun adalah suatu kesatuan organisasi yang
diorganisir dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi,
patuh pada Undang-undang Dasar Negara, Hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Masyarakat Indonesia Membangun selalu menjunjung tinggi Nilai-nilai
Dasar Negara, sebagai wujud ajaran Ilahi tunduk kepada Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga maupun Peraturan-peraturan Organisasi.
Pasal 13
1. Kongres organisasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Kongres organisasi adalah lembaga tertinggi menetapkan, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga organisasi serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Kerja Organisasi, baik yang bersifat program kerja nasional maupun
internasional.
3. Kongres organisasi adalah wahana tertinggi pemutus dan penyelesaian akhir
daripada permasalahan yang tumbuh dalam tubuh organisasi maupun individu
anggota.
Pasal 14
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi
Pasal 15
Pengurus Pusat menjalankan segala keputusan Kongres berwenang membuat berbagai
keputusan penjabarab daripada Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi yang
dihasilkan oleh kongres.
Pasal 16
Struktur organisasi dan kepengurusannya di semua tingkatan diwujudkan atas
dasar prinsip kepemimpinan yang toleran dan damai penuh musyawarah dan
permufakatan, menjauhi perilaku dan fiil korupsi, dusta dan tipu daya.
Pasal 17
Utusan, peserta Kongres maupun Konferensi dan penetapan personalia untuk
pengurus di semua tingkatan harus melalui musyawarah kesepakatan sebagai cermin
kehendak anggota, kepentingan organisasi secara seksama dan menyeluruh, serta
mempertimbangkan kemaslahatan rakyat.
BAB VI
BANGUNAN ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Bagian Pertama
BANGUNAN ORGANISASI
Pasal 18
Bangungan organisasi disusun sesuai tingkat kewenangannya secara berjenjang
terdiri dari : Majelis Pembina Organisasi yang dibantu oleh Badan Pengawas,
badan Kehormatan dan badan pakar. Badan Pelaksana Organisasi terdiri dari :
Pengurus Pusat, Pengurus tingkat Provinsi, Pengurus tingkat Kabupaten/ Kota
pengurus Koordinator Desa, Pengurus tingkat Desa, dan Pengurus Perwakilan luar
negeri.
Pasal 19
Majelis Pembina Organisasi
Majelis Pembina Organisasi Masyarakat Indonesia Membangun adalah Warga Negara
Indonesia dari berbagai unsur termasuk didalamnya para deklarator dan inisiator
berdirinya Masyarakat Indonesia Membangun.
2. Personil Majelis Pembina Organisasi berjumlah ganjil terdiri dari
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Anggota
3. Ketua Majelis Pembina Organisasi ditetapkan dalam kongres oleh Tim formatur,
dan menyusun komposisi personalia bersama-sama Ketua Umum terpilih selambatnya
7 (tujuh) hari terhitung setelah pelaksanaan kongres.
4. Majelis Pembina Organisasi berada di tingkat Pengurus Pusat, pengurus
Provinsi dan Pengurus Kabupaten/ Kota.
5. Manjelis Pembina Organisasi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan
Pengawas Badan Kehormatan dan Badan Pakar.
6. Persona Badan-badan pembantu badan Pakar ditetapkan oleh Ketua Majelis
Pembinan bersama Ketua Umum berjumlah ganjil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Anggota
7. Badan – badan pembantu Majelis Pembina berada di tingkat Pengurus Pusat,
provinsi dan Kabupaten/ Kota.
8. Tugas Majelis Pembina Organisasi adalah :
a. Menjaga keselarasan visi, misi yang terkandung dalam Mukaddimah serta batang
tubuh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi dengan pelaksanaan
program Garis – Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.
b. Majelis Pembina Organisasi melakukan pengawasan utama pada semua perangkat/
persona organisasi sesuai tingkataannya
c. Majelis Pembina Organisasi menyelesaikan perselisihan, persengketaan dalam
organisasi maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota maupun
pengurus organisasi.
d. Jika perselisihan, persengketaan dan pelanggaran disiplin organisasi
tersebut dalam poin c tidak terselesaikan, maka perkaranya dinaikkan ke
kongres.
e. Masa jabatan Majelis Pembina Organisasi dan Badan Perangkat Pembantunya
selama 5 (lima) tahun, dohitung dari sejak ditetapkan sampai terlaksananya
kongres atau konerensi berikutnya.
Pasal 20
Badan Pengawas Organisasi
Badan Pengawas Organisasi adalah pembantu Majelis Pembina dalam melaksanakan
pengawasan utama secara melakat pada semua perangkat / persona organisasi
sesuai tingkatannya.
Pasal 21
Badan Kehormatan Organisasi
Badan Kehormatan Organisasi adalah pembantu Majelis Pembina dalam menyelesaikan
perselisihan, persengketaan dalam organisasi, maupun pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh anggota maupun pengurus organisasi.
Pasal 22
Badan pakar
1. Badan Pakar Masyarakat Indonesia Membangun adalah kumpulan para persona ahli
dibidangnya, berpengalaman dan telah tercatat sebagai anggota Masyarakat
Indonesia Membangun.
2. Badan Pakar melaksanakan kajian terhadap berbagai hal gerak langkah yang
dapat mendorong kemajuan organisasi dalam kerja membangun masyarakat dan
bangsa, tersusun dalam rumusan saran dan masukan bagi Pengurus Badan Pelaksana
Organisasi Masyarakat Indonesia Membangun.
3. Ketua Badan Pakar ditetapkan oleh Majelis Pembina dan Ketua Umum,
selanjutnya menyusun personalianya secara bersama.
Pasal 23
Badan Pelaksana Organisasi
Pengurus pusat
1. Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun adalah Badan Pelaksana
Tertinggi Organisasi ditingkat Nasional, yang dimpimpin oleh Ketua Umum.
2. Pengurus Pusat disusun oleh Ketua Umum dipilih bersama formatur dengan
susunan, terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang Sekretaris Jenderal, Wakil
– wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara – bendahara.
3. Pengurus Pusat mempunyai ketua – ketua bidang terdiri dari :
a. Ketua Bidang Pembangunan Nidhom (Aturan) organisasi dan keanggotaan.
b. Ketua Bidang Pembangunan Ketahanan Pangan Sandang dan papan.
c. Ketua Bidang Pembangunan Kesehatan fisik dan Mental Rakyat
d. Ketua Bidang Pembangunan Pendidikan dan Kaderisasi Rakyat
e. Ketua Bidang Pembangunan Permodalan Produksi Usaha Rakyat.
f. Ketua Bidang Pembangunan Perlindungan Tradisi dan Seni Budaya Rakyat.
g. Ketua Bidang Pembangunan Pemuda dan Olah raga Rakyat
h. Ketua Bidang Pembangunan usuran Perempuan dan PKK ( Pendidikan Kesejahteraan
keluarga)
i. Ketua Bidang Pembangunan Perdagangan Produksi Rakyat
j. Ketua Bidang Pembangunan Penanggulangan Bencana Alam.
k. Ketua Bidang Pembangunan Kerukunan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,
pelaksanaan Budaya Toleransi serta Perdamaian.
l. Ketua Bidang Pembangunan Hukum dan Advokasi Rakyat.
m. Ketua Bidang Pembangunan komunikasi informasi dan Ketangguhan Silaturahmi
Rakyat.
n. Ketua Bidang Ketahanan Sistem Keamanan Lingkungan Rakyat dan Hak – hak Asasi
Manusia.
o. Ketua Bidang Pembangunan Hubungan Luar Negeri.
4. Pengurus Pusat berwenang
a. Menetapkan kebijakan tingkat Nasional maupun Internasional sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi,
Program Utama, Keputusan Kongres, Musyawarah Pimpinan Nasional dan Peraturan
Oganisasi.
b. Menetapkan komposisi dan personalia bidang atau departemen
c. Mengesahkan komposisi dan personalia pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/
kota.
5. Pengurus Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan seagala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Garis – garis Besar Haluan Kerja Organisasi, Program
Utama, Keputusan Konggres, Musyawarah Pimpinan Nasional dan Peraturan
Organisasi.
b. Memberikan pertanggung jawaban kepada kongres.
Pasal 24
Pengurus Wilayah
1. Pengurus Wilayah berada ditingkat Propinsi
2. Pengurus Wilayah menentukan kebijakan Organisasi ditingkat Propinsi, sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Utama Organisasi,
Kebijakan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Wilayah.
3. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Koordinator Desa.
Pasal 25
Pengurus Daerah
1. Pengurus Daerah berada ditingkat Kabupaten/ Kota
2. Pengurus Daerah bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
dalam konferensi Daerah.
3. Pengurus Daerah menentukan kebijakan Organisasi di Daerah tingkat Kabupaten/
Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Program Utama
Organisasi. Kebijaksanaan Pengurus Pusat, pengurus Wilayah dan Keputusan
Konferensi Wilayah.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada konferensi Daerah Kabupaten/ Kota.
5. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Desa/ Kelurahan.
Pasal 26
Pengurus Koordinator Desa/ Kelurahan
1. Pengurus Koordinator Desa/ Kelurahan berada ditingkat Kecamatan atau yang
setingkat.
2. Pengurus koordinator Desa bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali dalam Musyawarah koordinator Desa.
3. Pengurus Koordinator Desa melaksanakan kebijakan organisasi tingkat
Kabupaten dan memberi laporan rutin kepada Pengurus Daerah.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Koordinator Desa dan Laporan
kerja kepada Konferensi Daerah.
Pasal 27
Pengurus Desa/ Kelurahan
1. Pengurus Desa/ Kelurahan berada ditingkat Desa/ kelurahan
2. Pengurus Desa/ Kelurahan bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali dalam Musyawarah Desa.
3. Pengurus Desa/ Kelurahan merupakan pengurus yang berwenang menentukan kerja
riil untuk anggota warga Desa/ Kelurahan sesuai dengan kebijakan organisasi
tingkat Kabupaten/ Kota dan bertanggung jawab dalam mengendalikan
pelaksanaannya untuk mencapai sasaran.
4. Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Desa/ Kelurahan.
5. Memberikan laporan rutin kepada Pengurus Koordinator Desa dan Pengurus
Daerah.
Pasal 28
Perwakilan Luar Negeri
1. Pengurus Perwakilan Luar Negeri berada dibeberapa kota di Negara sahabat
yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.
2. Pengurus Perwakilan Luar Negeri brtugas selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali dalam Musyawarah Perwakilan Luar Negeri.
3. Pengurus Perwakilan Luar Negeri berada dibawah koordinasi Bidang Luar
Negeri.
4. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Program Utama, Keputusan Konggres dan Pengarahan Pengurus Pusat.
Bagian Dua
Musyawarah
Pasal 28
Kongres
1. Kongres Masyarakat Indonesia Membangun merupakan lembaga dan pranata
pengambil keputusan tertinggi organisasi yang dilaksanakan dan diselenggarakan
satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Pusat.
2. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Masyarakat
Indonesia Membangun.
3. Kongres dapat mengambil keputusan tentang Laporan Pertanggung jawaban
Pengurus Pusat.
4. Kongres menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Masyarakat Indonesia
Membangun.
5. Kongres menetapkan penyelesaian masalah yang tidak dapat diputuskan oleh
Badan Kehormatan Organisasi.
6. Kongres memilih Ketua Umum dan para Formatur untuk menyusun Pengurus Pusat.
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Musyawarah Pimpinan Nasional adalah yang diselenggarakan Pengurus Pusat
untuk mengadakan evaluasi dan menetapkan kebijakan terhadap pelaksanaan Garis –
Garis Besar Haluan Kerja Organisasi, perkembangan pembangunan bangsa dan
masalah organisasi secara nasional.
2. Musyawarah Pimpinan Nasional Masyarakat Indonesia Membangun dilaksanakan
sedikitnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan Pengurus Pusat Masyarakat
Indonesia Membangun, dihadiri oleh Majelis Pembina Organisasi dan pembantu
Majelis, pengurus Pusat Utusan Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Daerah.
Pasal 31
Musyawarah Koordinasi Khusus
1. Musyawarah Koordinasi khusus Masyarakat Indonesia Membangun adalah
musyawarah unsur Pengurus PUsat bersama jajaran Pengurus wilayah dan Pengurus
Daerah untuk mengkoordinasikan langkah – langkah pelaksanaan tugas dan
kebijakan organisasi disatu atau beberapa wilayah tertentu.
2. Musyawarah koordinasi Khusus dilaksanakan sesuai hajat keperluan.
Pasal 32
Konferensi Wilayah
1. Konferensi Wilayah merupakan lembaga dan pranata pengambilan keputusan
tertinggi organisasi ditingkat Provinsi, diselenggarakan satu kali dalam 5
(lima) tahun oleh Pengurus Wilayah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang konferensi Wilayah diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Wilayah
1. Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh
Pengurus Wilayah untuk mengadakan evaluasi dan penetapan kebijakan terhadap
pelaksanaan program, perkembangan keadaan dan masalah organisasi ditingkat
wilayah.
2. Musyawarah Pimpinan Wilayah diselenggarakan sedikirnya 2 (dua) kali dalam
periode kepengurusan oleh Pengurus Wilayah, dihadiri oleh unsure Pengurus
Pusat, Pengurus Wilayah Tingkat Majelis Pembina Organisasi dan Para Pembantu
Majelis Tingkat Wilayah serta utusan Pengurus Daerah.
Pasal 34
Konferensi Daerah
1. Konferensi Daearah merupakan lembaga dan pranata pengambilan keputusan
tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten/ Kota dan diselenggarakan satu kali
dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Konferensi Daerah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 35
Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh
Pengurus Daerah untuk mengadakan evaluasi dan penetapan kebijakan terhadap
pelaksanaan program, perkembangan keadaan dan masalah organisasi ditingkat
daerah.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah diselenggarakan sedikitnya 2 (dua) kali dalam
periode kepengurusan oleh Pengurus daerah dihadiri oleh unsure Pengurus
Wilayah, pengurus Daerah, Majelis Pertimbangan Organisasi dan para Pembangu
Majelis, serta utusan Pengurus Koordinator Desa. Dan dapat mengundang unsur
Pengurus Pusat.
Pasal 40
Pembentukan Departemen, Badan Biro dan Bagian disesuaikan dengan kebijakan
Pengurus Pusat dan kebutuhan riil ditingkat masing – masing.
Pasal 41
Badan terdiri dari :
a. Badan Pengawas Organisasi
b. Badan Kehormatan Organisasi
c. Badan Pakar
d. Badan – Badan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VIII
Disiplin Dan Sanksi Organisasi
Bagian Pertama
Pasal 42
1. Setiap anggota, kader dan pengurus Masyarakat Indoneisa Membangun, wajib
memahami dan mematuhi Nilai – nilai Dasar Negara dan Undang – Undang Dasar,
ketentuan hukum yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta
garis kebijakan organisasi.
2. Pelanggaran atas norma tersebut ayat (1) dianggap pelanggaran disiplin
organisasi.
3. Pelanggaran disiplin organisasi diajukan oleh Badan Pengawas Organisasi
kepada Badan Kehormatan Organisasi yang bertugas menyelidiki, menelaah dan
merumuskan tindakan atau sanksi organisasi kepada pengurus sesuai tingkatannya.
4. Perselesihan yang terjadi diselesaikan oleh pengurus organiasi satu tingkat
diatasnya dan keputusan terakhir ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 43
Sanksi organisasi yang diberlakukan dapat berupa peringatan lisan, peringatan
tertulis, pemindahan pos jabatan, penonaktifan sementara, sampai dengan
pemberhentian tetap dari keanggotaan.
Pasal 44
Setiap anggota, kader dan pengurus organisasi yang melakukan pelanggaran
sebagaimana diatur didalamnya pasal 42 ayat 1 dan ditetapkan telah melakukan
pelanggaran berat, dapat diberhentikan langsung dari keanggotaannya.
BAB IX
Keuangan Dan Kebendaharaan
Pasal 45
Sumber daya keuangan dan kekayaan organisasi adalah :
a. Iuran Anggota
b. Sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan perundang – undangan yang
berlaku.
c. Bantuan dari anggaran Negara/ daerah.
Pasal 46
1. Pengelolaan, pengawasan keuangan dan perbendaharaan organisasi, dilakukan
oleh Bendahara Umum, dibantu oleh beberapa personal Bendahara.
2. Tugas kebendaharaan antara lain :
a. Pemungutan, pengumpulan, pengalokasian dan penyaluran dana organisasi.
b. Audit dan pengawasan keuangan dan kekayaan organisasi.
c. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi.
Bab X
Lambang, Bendera, Lagu-lagu
Pasal 47
Bentuk dan warna lambang Masyarakat Indonesia Membangun terlampir.
Pasal 48
Bendera
Bentuk dan warna bendera Masyarakat Indonesia Membangun terlampir, kelengkapan
ukuran dan tatacara penggunaan diatur didalam Peraturan Organisasi.
Pasal 49
Lagu – lagu
Lagu-lagu Masyarakat Indonesia Membangun berupa Mars dan Hymne.
Bab XI
Ketentuan Penutup
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
2. apabila terdapat perbedaan tafsir mengenal suatu ketentuan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh
Pengurus Pusat.
3. Sebelum ditetapkan oleh kongres, untuk pertama kalinya, pengurus pusat
ditetapkan oleh pemegang kuasa/ mandate Deklarator/ Pendiri Organisasi
Kemasyarakatan Indonesia Membangun.
4. Sebelum ditetapkan oleh kongres untuk pertama kalinya Anggaran Dasar
ditetapkan oleh Pengurus Pusat
5. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Indramayu
Pada Tanggal, 01 Januari 2011
Pengurus Pusat
Masyarakat Indonesia Membangun
