hati dan pikiran

segumpal daging yang jika ia baik, maka baiklah kesemuanya. dan jika ia buruk, maka buruklah kesemuanya.. sehingga diperlukan pikiran untuk mengimbanginya...

manusia beradab

Cari Blog Ini


Laman

Rabu, 20 Juni 2012

arti pendirian MIM

Group Masyarakat Indonesia Membangun (MIM)

I. LAMBANG :

1. Burung yang sedang mengepakan sayap, sambil berpegang teguh pada sebatang motto berbunyi “Indonesia Harus Kuat”

2. Didada burung terdapat lambang monumen yang berdiri diatas huruf M, menjulang tinggi dan ujung monumen terdapat lidah api didalam cawan yang membentuk huruf M terdapat dalam lingkaran oval

3. Burung yang mengepakan sayap sambil membawa misi “Indonesia Harus Kuat” dan membawa simbul Monumen yang bila dilafazkan berbunyi MIM (Masyarakat Indonesia Membangun) berdiri tegak dengan latar belakang Merah-Putih.

4. Merah Putih dilingkari oelh warna warni pelangi.

5. Burung berwarna coklat keemasan berkepala putih, berparuh hitam, misi yang dicengkram oleh burung berwarna hijau.



II. TERJEMAHAN :

1. Burung adalah perlambang kehidupan.

2. Menandakan simbul dari pada Masyarakat Indonesia Membangun yakni M : adalah tempat tegaknya monumen, I : adalah monumen itu sendiri dan M : adalah cawan tempat lidah api dipuncak monumen.

3. Merah Putih yang ada dilatar belakang burung adalah Indonesia Raya, sedangkan burung yang mengepakan sayapnya adalah simbol Masyarakat Indonesia yang hidup dan terus membangun tanpa berhenti

4. Merah Putih yang dilingkari warna warni pelangi adalah keberadaan Indonesia yang dipertahankan oleh masyarakatnya yang majemuk yang Bhinika Tunggal Ika.

5. Warna burung yang coklat keemasan adalah warna bumi masyarakat Indonesia tempat berpijak kehidupan yang terus bergerak tanpa henti.

Warna Putih dibagian kepala adalah melambangkan cara berfikir yang suci masyarakat Indonesia.

Warna Hijau berupa tongkat motto adalah menandakan Indonesia yang subur makmur.

Sedangkan warna Kuning bagi simbul MIM menandakan warna etos kerja yang tinggi.

Adapun warna Biru didada burung melambangkan kelapangan dada bangsa Indonsia laksana cakrawala ataupun samudra yang tak berujung.



Anggaran Dasar
Masyarakat Indonesia Membangun


Mukadimah

Bahwasanya membangun Negara dan bangsa adalah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama masyarakat Indonesia, kapanpun dan dalam situasi apapun.

Bahwasanya keberlanjutan pembangunan nasional harus dapat berjalan dengan seksama, dalam mewujudkan cita –cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dalam seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk kejayaan Indonesia.

Bahwasanya membangun adalah manifestasi dari pada cita – cita kemerdekaan Indonesia, merdeka adalah untuk membangun.

Membangun untuk bersatu
Membangun untuk berdaulat
Membangun untuk adil dan makmur
Membangun untuk memajukan kesejahteraan umum
Membangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Membangun untuk mewujudkan ketertiban dunia
Membangun untuk perdamaian abadi
Membangun untuk keadilan sosial
Membangun untuk mempertahankan kedaulatan rakyat.

Bahwasanya atas dasar keimanan yang teguh kepada Tuhan YME dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat Indonesia, maka pada hari ini kami berketetapan hati untuk mendirikan organisasi kemasyarakat bernama “MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN”.

Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional Indonesia, terbuka, menjunjung tinggi Hak – hak Asasi Manusia, penuh toleransi dan damai.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang berkiprah dengan semangat fiil membangun jiwa raga bangsa untuk Indonesia

Pasal 2

Masyarakat Indonesia Membangun didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun berkedudukan di Indramayu.

Pasal 4

Keberadaan dan kedudukan organisasi Masyarakat Indonesia Membangun meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang tersusun sesuai dengan jenjang administrasi pemerintahan, termasuk perwakilan di luar negeri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Setiap warga Negara Indonesia dapat menjadi anggota Masyarakat Indonesia Membangun sesuai dengan peraturan perundang – undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Organisasi.

Pasal 6
Penetapan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB III
ASAS/ DASAR DAN SIFAT

Pasal 7

1. Masyarakat Indonesia Membangun berdasar :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2.Masyarakat Indonesia Membangun adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat Nasional Indonesia terbuka, menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia, penuh toleransi dan perdamaian.

BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN KERJA UTAMA

Pasal 8

Tujuan :
1. Mewujudkan cita – cita kemerdekaan Indonesia, merdeka untuk membangun jiwa raga demi Indonesia Raya.

2.Membangun secara berkesinambungan dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Mewujudkan ketertiban dunia, Perdamaian abadi, Keadilan sosial, dan Mempertahankan kedaulatan rakyat.

3. Membangun kesantunan jiwa dalam mengenal, melaksanakan dan menjunjung tinggi nilai – nilai Dasar Negara, Hak – hak Asasi Manusia dengan sikap Toleransi dan Damai.

4. Membangun demi terwujudnya Indonesia kuat dan bermartabat secara individu maupun masyarakat.

Pasal 9

Fungsi :
1. Sarana, wahana untuk membangun, membentuk watak dan etos kerja warga masyarakat Indonesia.

2. Sarana untuk membangun sikap percaya diri atas kemampuan individu maupun masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman.

3. Sarana kaderisasi individu maupun masyarakat dalam memahami Nilai – Nilai Dasar, Konstitusi Negara sebagai panduan dan bimbingan hidup bermasyarakat dan bernegara serta perikehidupan antar bangsa.

4. Sarana komunikasi sosial dalam usaha membangun diri dan masyarakat demi wujud kemajuan Indonesia.

5. Sarana untuk mawas diri dan menggariskan rencana strategi Garis – Garis Besar Haluan Kerja membangun, sesuai dengan zamannya.

Pasal 10

Kerja – Kerja Utama
1. Membangun etos kerja yang tinggi

2. Membangun wujud ekonomi yang Demokratis

3. Membangun kehidupan sosial yang Demokratis

4. Membangun budaya yang Demokratis

5. Membangun dan mengembangkan sistim pertahananan keamanan lingkungan masyarakat yang Demokratis.

6. Membangun dan mengembangkan persahabatan yang didasari atas saling menjunjung tinggi Hak – Hak Asasi Manusia penuh toleransi dan damai, baik antar individu, nasional maupun Internasional.

BAB V

PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

Pasal 11

Masyarakat Indonesia Membangun adalah suatu kesatuan organisasi yang diorganisir dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, patuh pada Undang-undang Dasar Negara, Hukum dan Undang-undang yang berlaku.



Pasal 12

Anggota Masyarakat Indonesia Membangun selalu menjunjung tinggi Nilai-nilai Dasar Negara, sebagai wujud ajaran Ilahi tunduk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan-peraturan Organisasi.



Pasal 13

1. Kongres organisasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

2. Kongres organisasi adalah lembaga tertinggi menetapkan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga organisasi serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi, baik yang bersifat program kerja nasional maupun internasional.

3. Kongres organisasi adalah wahana tertinggi pemutus dan penyelesaian akhir daripada permasalahan yang tumbuh dalam tubuh organisasi maupun individu anggota.


Pasal 14

Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi


Pasal 15

Pengurus Pusat menjalankan segala keputusan Kongres berwenang membuat berbagai keputusan penjabarab daripada Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi yang dihasilkan oleh kongres.


Pasal 16

Struktur organisasi dan kepengurusannya di semua tingkatan diwujudkan atas dasar prinsip kepemimpinan yang toleran dan damai penuh musyawarah dan permufakatan, menjauhi perilaku dan fiil korupsi, dusta dan tipu daya.

Pasal 17

Utusan, peserta Kongres maupun Konferensi dan penetapan personalia untuk pengurus di semua tingkatan harus melalui musyawarah kesepakatan sebagai cermin kehendak anggota, kepentingan organisasi secara seksama dan menyeluruh, serta mempertimbangkan kemaslahatan rakyat.

BAB VI
BANGUNAN ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Bagian Pertama
BANGUNAN ORGANISASI

Pasal 18

Bangungan organisasi disusun sesuai tingkat kewenangannya secara berjenjang terdiri dari : Majelis Pembina Organisasi yang dibantu oleh Badan Pengawas, badan Kehormatan dan badan pakar. Badan Pelaksana Organisasi terdiri dari : Pengurus Pusat, Pengurus tingkat Provinsi, Pengurus tingkat Kabupaten/ Kota pengurus Koordinator Desa, Pengurus tingkat Desa, dan Pengurus Perwakilan luar negeri.

Pasal 19

Majelis Pembina Organisasi
Majelis Pembina Organisasi Masyarakat Indonesia Membangun adalah Warga Negara Indonesia dari berbagai unsur termasuk didalamnya para deklarator dan inisiator berdirinya Masyarakat Indonesia Membangun.


2. Personil Majelis Pembina Organisasi berjumlah ganjil terdiri dari
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Anggota

3. Ketua Majelis Pembina Organisasi ditetapkan dalam kongres oleh Tim formatur, dan menyusun komposisi personalia bersama-sama Ketua Umum terpilih selambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah pelaksanaan kongres.

4. Majelis Pembina Organisasi berada di tingkat Pengurus Pusat, pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/ Kota.

5. Manjelis Pembina Organisasi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pengawas Badan Kehormatan dan Badan Pakar.

6. Persona Badan-badan pembantu badan Pakar ditetapkan oleh Ketua Majelis Pembinan bersama Ketua Umum berjumlah ganjil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota
c. Anggota

7. Badan – badan pembantu Majelis Pembina berada di tingkat Pengurus Pusat, provinsi dan Kabupaten/ Kota.

8. Tugas Majelis Pembina Organisasi adalah :
a. Menjaga keselarasan visi, misi yang terkandung dalam Mukaddimah serta batang tubuh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi dengan pelaksanaan program Garis – Garis Besar Haluan Kerja Organisasi.

b. Majelis Pembina Organisasi melakukan pengawasan utama pada semua perangkat/ persona organisasi sesuai tingkataannya

c. Majelis Pembina Organisasi menyelesaikan perselisihan, persengketaan dalam organisasi maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus organisasi.

d. Jika perselisihan, persengketaan dan pelanggaran disiplin organisasi tersebut dalam poin c tidak terselesaikan, maka perkaranya dinaikkan ke kongres.

e. Masa jabatan Majelis Pembina Organisasi dan Badan Perangkat Pembantunya selama 5 (lima) tahun, dohitung dari sejak ditetapkan sampai terlaksananya kongres atau konerensi berikutnya.


Pasal 20

Badan Pengawas Organisasi

Badan Pengawas Organisasi adalah pembantu Majelis Pembina dalam melaksanakan pengawasan utama secara melakat pada semua perangkat / persona organisasi sesuai tingkatannya.

Pasal 21

Badan Kehormatan Organisasi
Badan Kehormatan Organisasi adalah pembantu Majelis Pembina dalam menyelesaikan perselisihan, persengketaan dalam organisasi, maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus organisasi.

Pasal 22

Badan pakar
1. Badan Pakar Masyarakat Indonesia Membangun adalah kumpulan para persona ahli dibidangnya, berpengalaman dan telah tercatat sebagai anggota Masyarakat Indonesia Membangun.
2. Badan Pakar melaksanakan kajian terhadap berbagai hal gerak langkah yang dapat mendorong kemajuan organisasi dalam kerja membangun masyarakat dan bangsa, tersusun dalam rumusan saran dan masukan bagi Pengurus Badan Pelaksana Organisasi Masyarakat Indonesia Membangun.
3. Ketua Badan Pakar ditetapkan oleh Majelis Pembina dan Ketua Umum, selanjutnya menyusun personalianya secara bersama.

Pasal 23

Badan Pelaksana Organisasi
Pengurus pusat

1. Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun adalah Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi ditingkat Nasional, yang dimpimpin oleh Ketua Umum.
2. Pengurus Pusat disusun oleh Ketua Umum dipilih bersama formatur dengan susunan, terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang Sekretaris Jenderal, Wakil – wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara – bendahara.
3. Pengurus Pusat mempunyai ketua – ketua bidang terdiri dari :
a. Ketua Bidang Pembangunan Nidhom (Aturan) organisasi dan keanggotaan.
b. Ketua Bidang Pembangunan Ketahanan Pangan Sandang dan papan.
c. Ketua Bidang Pembangunan Kesehatan fisik dan Mental Rakyat
d. Ketua Bidang Pembangunan Pendidikan dan Kaderisasi Rakyat
e. Ketua Bidang Pembangunan Permodalan Produksi Usaha Rakyat.
f. Ketua Bidang Pembangunan Perlindungan Tradisi dan Seni Budaya Rakyat.
g. Ketua Bidang Pembangunan Pemuda dan Olah raga Rakyat
h. Ketua Bidang Pembangunan usuran Perempuan dan PKK ( Pendidikan Kesejahteraan keluarga)
i. Ketua Bidang Pembangunan Perdagangan Produksi Rakyat
j. Ketua Bidang Pembangunan Penanggulangan Bencana Alam.
k. Ketua Bidang Pembangunan Kerukunan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan, pelaksanaan Budaya Toleransi serta Perdamaian.
l. Ketua Bidang Pembangunan Hukum dan Advokasi Rakyat.
m. Ketua Bidang Pembangunan komunikasi informasi dan Ketangguhan Silaturahmi Rakyat.
n. Ketua Bidang Ketahanan Sistem Keamanan Lingkungan Rakyat dan Hak – hak Asasi Manusia.
o. Ketua Bidang Pembangunan Hubungan Luar Negeri.

4. Pengurus Pusat berwenang
a. Menetapkan kebijakan tingkat Nasional maupun Internasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Program Utama, Keputusan Kongres, Musyawarah Pimpinan Nasional dan Peraturan Oganisasi.
b. Menetapkan komposisi dan personalia bidang atau departemen
c. Mengesahkan komposisi dan personalia pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/ kota.

5. Pengurus Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan seagala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis – garis Besar Haluan Kerja Organisasi, Program Utama, Keputusan Konggres, Musyawarah Pimpinan Nasional dan Peraturan Organisasi.
b. Memberikan pertanggung jawaban kepada kongres.

Pasal 24

Pengurus Wilayah

1. Pengurus Wilayah berada ditingkat Propinsi
2. Pengurus Wilayah menentukan kebijakan Organisasi ditingkat Propinsi, sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Utama Organisasi, Kebijakan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Wilayah.
3. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Koordinator Desa.

Pasal 25

Pengurus Daerah

1. Pengurus Daerah berada ditingkat Kabupaten/ Kota
2. Pengurus Daerah bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam konferensi Daerah.
3. Pengurus Daerah menentukan kebijakan Organisasi di Daerah tingkat Kabupaten/ Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Program Utama Organisasi. Kebijaksanaan Pengurus Pusat, pengurus Wilayah dan Keputusan Konferensi Wilayah.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada konferensi Daerah Kabupaten/ Kota.
5. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Desa/ Kelurahan.

Pasal 26

Pengurus Koordinator Desa/ Kelurahan
1. Pengurus Koordinator Desa/ Kelurahan berada ditingkat Kecamatan atau yang setingkat.
2. Pengurus koordinator Desa bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah koordinator Desa.
3. Pengurus Koordinator Desa melaksanakan kebijakan organisasi tingkat Kabupaten dan memberi laporan rutin kepada Pengurus Daerah.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Koordinator Desa dan Laporan kerja kepada Konferensi Daerah.

Pasal 27

Pengurus Desa/ Kelurahan
1. Pengurus Desa/ Kelurahan berada ditingkat Desa/ kelurahan
2. Pengurus Desa/ Kelurahan bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Desa.
3. Pengurus Desa/ Kelurahan merupakan pengurus yang berwenang menentukan kerja riil untuk anggota warga Desa/ Kelurahan sesuai dengan kebijakan organisasi tingkat Kabupaten/ Kota dan bertanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaannya untuk mencapai sasaran.
4. Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Desa/ Kelurahan.
5. Memberikan laporan rutin kepada Pengurus Koordinator Desa dan Pengurus Daerah.

Pasal 28

Perwakilan Luar Negeri

1. Pengurus Perwakilan Luar Negeri berada dibeberapa kota di Negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.
2. Pengurus Perwakilan Luar Negeri brtugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Perwakilan Luar Negeri.
3. Pengurus Perwakilan Luar Negeri berada dibawah koordinasi Bidang Luar Negeri.
4. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Utama, Keputusan Konggres dan Pengarahan Pengurus Pusat.

Bagian Dua
Musyawarah

Pasal 28

Kongres

1. Kongres Masyarakat Indonesia Membangun merupakan lembaga dan pranata pengambil keputusan tertinggi organisasi yang dilaksanakan dan diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Pusat.
2. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Masyarakat Indonesia Membangun.
3. Kongres dapat mengambil keputusan tentang Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
4. Kongres menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Masyarakat Indonesia Membangun.
5. Kongres menetapkan penyelesaian masalah yang tidak dapat diputuskan oleh Badan Kehormatan Organisasi.
6. Kongres memilih Ketua Umum dan para Formatur untuk menyusun Pengurus Pusat.

Pasal 30

Musyawarah Pimpinan Nasional

1. Musyawarah Pimpinan Nasional adalah yang diselenggarakan Pengurus Pusat untuk mengadakan evaluasi dan menetapkan kebijakan terhadap pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Organisasi, perkembangan pembangunan bangsa dan masalah organisasi secara nasional.
2. Musyawarah Pimpinan Nasional Masyarakat Indonesia Membangun dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia Membangun, dihadiri oleh Majelis Pembina Organisasi dan pembantu Majelis, pengurus Pusat Utusan Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Daerah.

Pasal 31

Musyawarah Koordinasi Khusus

1. Musyawarah Koordinasi khusus Masyarakat Indonesia Membangun adalah musyawarah unsur Pengurus PUsat bersama jajaran Pengurus wilayah dan Pengurus Daerah untuk mengkoordinasikan langkah – langkah pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi disatu atau beberapa wilayah tertentu.
2. Musyawarah koordinasi Khusus dilaksanakan sesuai hajat keperluan.

Pasal 32

Konferensi Wilayah
1. Konferensi Wilayah merupakan lembaga dan pranata pengambilan keputusan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi, diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Wilayah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang konferensi Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 33

Musyawarah Pimpinan Wilayah

1. Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah untuk mengadakan evaluasi dan penetapan kebijakan terhadap pelaksanaan program, perkembangan keadaan dan masalah organisasi ditingkat wilayah.
2. Musyawarah Pimpinan Wilayah diselenggarakan sedikirnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan oleh Pengurus Wilayah, dihadiri oleh unsure Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah Tingkat Majelis Pembina Organisasi dan Para Pembantu Majelis Tingkat Wilayah serta utusan Pengurus Daerah.

Pasal 34

Konferensi Daerah

1. Konferensi Daearah merupakan lembaga dan pranata pengambilan keputusan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten/ Kota dan diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Konferensi Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 35

Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah untuk mengadakan evaluasi dan penetapan kebijakan terhadap pelaksanaan program, perkembangan keadaan dan masalah organisasi ditingkat daerah.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah diselenggarakan sedikitnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan oleh Pengurus daerah dihadiri oleh unsure Pengurus Wilayah, pengurus Daerah, Majelis Pertimbangan Organisasi dan para Pembangu Majelis, serta utusan Pengurus Koordinator Desa. Dan dapat mengundang unsur Pengurus Pusat.

Pasal 40

Pembentukan Departemen, Badan Biro dan Bagian disesuaikan dengan kebijakan Pengurus Pusat dan kebutuhan riil ditingkat masing – masing.

Pasal 41

Badan terdiri dari :
a. Badan Pengawas Organisasi
b. Badan Kehormatan Organisasi
c. Badan Pakar
d. Badan – Badan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

BAB VIII
Disiplin Dan Sanksi Organisasi
Bagian Pertama

Pasal 42

1. Setiap anggota, kader dan pengurus Masyarakat Indoneisa Membangun, wajib memahami dan mematuhi Nilai – nilai Dasar Negara dan Undang – Undang Dasar, ketentuan hukum yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta garis kebijakan organisasi.
2. Pelanggaran atas norma tersebut ayat (1) dianggap pelanggaran disiplin organisasi.
3. Pelanggaran disiplin organisasi diajukan oleh Badan Pengawas Organisasi kepada Badan Kehormatan Organisasi yang bertugas menyelidiki, menelaah dan merumuskan tindakan atau sanksi organisasi kepada pengurus sesuai tingkatannya.
4. Perselesihan yang terjadi diselesaikan oleh pengurus organiasi satu tingkat diatasnya dan keputusan terakhir ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Bagian Kedua
Sanksi

Pasal 43

Sanksi organisasi yang diberlakukan dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemindahan pos jabatan, penonaktifan sementara, sampai dengan pemberhentian tetap dari keanggotaan.

Pasal 44

Setiap anggota, kader dan pengurus organisasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur didalamnya pasal 42 ayat 1 dan ditetapkan telah melakukan pelanggaran berat, dapat diberhentikan langsung dari keanggotaannya.

BAB IX
Keuangan Dan Kebendaharaan

Pasal 45

Sumber daya keuangan dan kekayaan organisasi adalah :
a. Iuran Anggota
b. Sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
c. Bantuan dari anggaran Negara/ daerah.

Pasal 46

1. Pengelolaan, pengawasan keuangan dan perbendaharaan organisasi, dilakukan oleh Bendahara Umum, dibantu oleh beberapa personal Bendahara.
2. Tugas kebendaharaan antara lain :
a. Pemungutan, pengumpulan, pengalokasian dan penyaluran dana organisasi.
b. Audit dan pengawasan keuangan dan kekayaan organisasi.
c. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi.


Bab X
Lambang, Bendera, Lagu-lagu

Pasal 47

Bentuk dan warna lambang Masyarakat Indonesia Membangun terlampir.

Pasal 48

Bendera

Bentuk dan warna bendera Masyarakat Indonesia Membangun terlampir, kelengkapan ukuran dan tatacara penggunaan diatur didalam Peraturan Organisasi.

Pasal 49

Lagu – lagu

Lagu-lagu Masyarakat Indonesia Membangun berupa Mars dan Hymne.

Bab XI
Ketentuan Penutup

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

2. apabila terdapat perbedaan tafsir mengenal suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

3. Sebelum ditetapkan oleh kongres, untuk pertama kalinya, pengurus pusat ditetapkan oleh pemegang kuasa/ mandate Deklarator/ Pendiri Organisasi Kemasyarakatan Indonesia Membangun.

4. Sebelum ditetapkan oleh kongres untuk pertama kalinya Anggaran Dasar ditetapkan oleh Pengurus Pusat

5. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Indramayu
Pada Tanggal, 01 Januari 2011


Pengurus Pusat
Masyarakat Indonesia Membangun

Rabu, 18 Januari 2012

konsep persaudaraan dalam islam

“Sesungguhnya orang-orang mu’min itu bersaudara kerena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah SWT supaya kamu mendapat rahmat.”

Semua muslim adl bersaudara. Karena itu jika bertengkar mereka harus bersatu kembali dan bersaudara seperti biasanya. Hal ini diperkuat oleh larangan Rasulullah SAW terhadap permusuhanantar muslim. Abu Ayyub Al-Anshary meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda “Tidak seorang muslim memutuskan silaturrahmi dgn saudara muslimnya lbh dari tiga malam yg masing-masingnya saling membuang muka bila berjumpa. Yang terbaik diantara mereka adl yg memulai mengucapkan salam kepada yg lain.” .

Persaudaraan yg dimaksudkan adl bukan menurut ikatan geneologi tapi menurut ikatan iman dan agama. Hal tersebut diisyarakat dalam larangan Allah SWT mendoakan orang yg bukan Islam setelah kematian mereka. Firman Allah SWT “Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yg beriman meminta ampun bagi orang-orang musyrik walaupun orang-orang musyrik itu adl kerabatnya.”

Ini sama sekali tidak berarti bahwa seorang muslim diijikankan mengabaikan ikatan keluarganya walaupun dgn kerabat non muslim. Dasar kebajkan kepada orang tua dan keluarga dapat ditemukan dalam Al-Qur’an sendiri. Firman Allah SWT “Dan kami wajibkan manusia kebaikan kepada kedua ibu bapaknya.”

Mengutamakan persaudraan Islam lbh dari yg lain sama sekali tidak mempengaruhi ikatan darah biarpun dgn kerabat non-Muslim.

Nabi SAW menekankan pentingnya membangun persaudaraan Islam dalam batasan-batasan praktis dalam bentuk saling peduli dan tolong menolong. Sebagai contoh Beliau bersabda “Allah SWT menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya” . Bodoh sekali seorang muslim yg mengharapkan belas kasih khusus dari Allah SWT jika ia tidak memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan muslim lainnya. Sebagai akibatnya persaudaraan kaum muslim tidak saja merupakan aspek teoritis ideologi Islam tapi telah terbukti dalam praktek aktual pada kaum muslim terdahulu ketika mereka menyebarkan Islam kepenjuru dunia. Kemanapun orang-orang Arab muslim pergi apakah itu ke Afrika India atau daerah-daerah terpencil Asia mereka akan disambut hangat oleh orang-orang yg telah memeluk Islam tanpa melihat warna kulit ras atau agama lamanya. Tidak ada tempat dalam Islam bagi pemisahan kelas maupun kasta.Tata cara melaksanakan shalat tidak ada tempat istimewa dan semua harus berdiri bahu membahu dalam baris-baris lurus. Demikian pula dalam pemilihan imam tidak didasarkan status sosialnya dalam masyarakat namun atas kemampuannya dalam menghafal al-Qur’an. Itulah mengapa seorang imam dapat di tunjuk dari anak yg berusia enam tahun sebagaimana kejadian pada seorang shahabat muda Salamah. Nabi SAW. mengatakan pada kabilahnya “Jika waktu shalat tiba slah seorang dari kalian harus mengumandangkan adzan “. Ketika mereka mencari diantara mereka sendiri mereka tidak menemukan orang yg tahu tentang Al-Qur’an lbh dari Salamah sehingga mereka menunjuknya sebagai imam walaupun ia baru berusia enam atau tujuh tahun pada saat itu. .

Pilar ketiga dalam Islam zakat berupa kewajiban atas orang-orang kaya atau relatif kaya utk menyerahkan sebagian dari simpanan tahunan mereka kepada orang-orang miskin merupakan perwujudan tanggung jawab sosial ekonomi dari persaudaraan itu. Sebabwalaupun kedermawanan amat dianjurkan oleh Islam sebagai mana oleh agama lain tanggung jawab ini dalam Islam dilembagakan dan dipungut oleh negara utk menjamin kelangsungan hidup ekonomi orang-orang miskin. Sebenarnya semua hukum-hukum ekonomi dalam islam selalu menekankan perlindungan atas hak-hak persaudaraan.Praktek-praktek ekonomi yg dgn suatu cara menarik keuntungan atau merugikan anggota-angota masyarakat adl terlarang keras.Makanya pinjaman yg diaku dalam Islam adl pinjaman tanpa bunga sebab pinjaman dgn bunga pada umumnya mengambil keuntungan yg tidak adil dari orang lainketika mereka dalam posisi yg secara ekonomis lemah.

Demikian pula pilar terbesar Islam haji yg mengandung esensi pilar-pilar lainnya menekankan persaudaraan orang-orang beriman dalam semua ritus-ritusnya. Pakaian bagi orang-orang lali-laki yg sedang haji dikenal dgn Ihram terdiri dari dua lembar kain selembar dipakai seputar pinggang selembar yg lain diselempangkan di atas bahu. Kesederhanaan pakain in dikenakan oleh jutaan jamaah haji dari berbagai penjuru dunia menunjukan hakekat persatuan dan persamaan dalam persaudaraan Islam.

Keaslian prinsip persaudaraan yg meliputi segala upacara keagamaan dan hukum-hukum dalam Islam telah dan terus menjadi faktor kunci dalam menarik manusia di seluruh dunia utk masuk Islam. Namun patut dicatat bahwa prinsip persaudaraan ini telah ditantang dalam prakteknya oleh munculnya nasionalisme diantara kaum muslimin. Walaupun Allah SWT dan Rasul-Nya dgn tegas menentang segala bentuk tribalisme nasionalisme dan rasisme. Nasionalisme telah ditimbul dikalangan kaum muslim setelah tumbangnya generasi awal Berabad-abad setelah wafatnya Nabi saw nasionalisme arab Persia dan Turki meruntuhkan umat muslim ketika kepemmpinan terus berpindah tangan diantara mereka selama masa-masa itu. Bentuk awal nasionalisme ini kemudian diperberat oleh kolonialisme Eropa yg meninggalkan umat Islam terpecah belah ke dalam seribu satu kesatuaan-kesatuan nasional yg berskala kecil dan dangkal. Walaupun ikatan umum Islam tetap berlanjut menyatukan umat dalam persaudaraan pemerintah mereka masing-masing mengeksploitasi segala kesempatan yg dapat membangkitkan perasaan-perasaan nasionalisme agar massa muslim tetap terpecah-pecah sehingga pemerintahan mereka yg pada sebagian besar kasus anti Islam dapat terus terpelihara.

Kelemahan yg menghantam kehidupan umat Islam sekarang ini mulai dari runtuhnya khilafah Islamiyah sampai terpuruknya negeri-negeri Islam sehingga harus menjadi bagian dunia ketiga merupakan satu indikasi yg paling jelas menurunnya rasa persaudaraan dikalangan umat Islam itu sendiri. Perpecahan dikalangan umat yg mempunyai kepentingan-kepentingan golongan ikut meluluh lantahkan pilar-pilar persaudaraan itu. Maka kata kunci utk mampu menegakan Islam di seentero jagad ini adl dgn pererat persaudaraan diantara sesama umat Islam dan menyingkirkan jauh-jauh rasa ta’asubiyah dan keyakinan penuh bahwa nasionalisme bukan dari bagian kita sedikitpun.

Oleh Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia